Berita Umum

Kementerian Kebudayaan Percepat Penetapan Cagar Budaya Nasional, Targetkan 1.750 Objek pada 2026

Jakarta, 19 Mei 2026 – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menyelenggarakan taklimat media bertema “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Maret–April Tahun 2026” di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat perlindungan serta pengelolaan warisan budaya nasional secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan bahwa percepatan penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga kekayaan budaya Indonesia yang tersebar di berbagai daerah. Ia menilai jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama ini masih belum sebanding dengan besarnya potensi warisan budaya nasional.

Dalam keterangannya, Fadli Zon mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan tambahan 430 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional pada tahun ini. Jumlah tersebut melampaui total penetapan selama puluhan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 313 objek. Dengan penambahan itu, total Cagar Budaya Peringkat Nasional kini mencapai 743 objek.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bagian dari langkah akselerasi pemerintah dalam memperkuat daftar aset budaya nasional. Proses penetapan pun akan terus berlanjut hingga akhir tahun melalui enam sidang pleno berikutnya yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga identitas budaya bangsa, Kementerian Kebudayaan menargetkan sebanyak 1.750 objek cagar budaya dapat ditetapkan sepanjang tahun 2026. Objek yang diusulkan berasal dari berbagai sumber, mulai dari pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), hingga benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.

Tahapan penetapan diawali melalui kegiatan sosialisasi kepada pemerintah daerah yang berlangsung pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026. Hingga Mei 2026, TACBN telah melaksanakan dua kali sidang pleno penetapan.

Dari total 876 usulan yang diterima, sebanyak 430 objek telah direkomendasikan untuk memperoleh status Cagar Budaya Peringkat Nasional. Usulan tersebut terdiri atas 32 objek dari pemerintah daerah, 682 objek hasil repatriasi, dan 162 objek koleksi Museum Nasional Indonesia.

Pada sidang pleno tahap pertama yang berlangsung pada 31 Maret hingga 2 April 2026, sejumlah objek penting direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Di antaranya empat koleksi fosil Dubois hasil repatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden berupa fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis. Selain itu, terdapat pula Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal koleksi MNI.

Sementara pada sidang pleno tahap kedua yang digelar 27–30 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek lainnya seperti Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, dan Gedung Bank Indonesia di Aceh. Sidang tersebut juga merekomendasikan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam, serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga koleksi MNI.

Menteri Kebudayaan menekankan pentingnya penetapan benda-benda hasil repatriasi sebagai bagian dari Cagar Budaya Peringkat Nasional. Menurutnya, berbagai artefak yang telah kembali ke Indonesia memiliki nilai historis dan budaya yang sangat tinggi sehingga memerlukan perlindungan hukum dan pelestarian yang lebih kuat.

Terkait pengelolaan dan kebutuhan anggaran, Fadli Zon menjelaskan bahwa setiap objek cagar budaya akan dikelola sesuai karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing. Ia juga menilai konsep living heritage dapat menjadi penggerak pengembangan wisata budaya, wisata religi, hingga ekonomi kreatif berbasis masyarakat.

Sebagai contoh, kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan saat ini tidak hanya berfungsi sebagai destinasi wisata sejarah, tetapi juga menjadi ruang kegiatan seni, sport tourism, dan aktivitas ekonomi kreatif. Model pengembangan serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai situs budaya lainnya, termasuk kawasan candi, masjid kuno, gereja bersejarah, dan area makam atau ziarah budaya.

Secara keseluruhan, capaian penetapan saat ini telah mencapai sekitar 24,6 persen dari target tahunan. Pemerintah masih akan melaksanakan enam sidang pleno tambahan guna mengejar target sisa sebanyak 1.320 objek cagar budaya.

Pada tahap berikutnya, TACBN dijadwalkan membahas sejumlah koleksi penting lainnya, termasuk hasil pengembalian Lukisan Pita Maha, artefak Puputan Badung, Puputan Klungkung, serta koleksi Museum Nasional Indonesia. Untuk memastikan validitas data dan kelengkapan administrasi, TACBN juga melakukan koordinasi intensif dan verifikasi langsung terhadap objek-objek yang diusulkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan, di antaranya Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Direktur Warisan Budaya Agus Widiatmoko, Direktur Diplomasi Kebudayaan Usman, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Yayuk Sri Budi Rahayu, serta Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Prabawa Dwi Putranto.

Melalui percepatan penetapan ini, pemerintah berharap proses perlindungan, konservasi, pengembangan, hingga pemanfaatan cagar budaya dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan demi menjaga warisan budaya Indonesia untuk generasi mendatang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button