Berita Umum

Kementerian Kebudayaan dan Kementerian PKP Perkuat Kolaborasi Revitalisasi Rumah Adat dan Dukungan Hunian Pelaku Budaya

Jakarta, 18 Mei 2026 – Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat sinergi dalam upaya revitalisasi rumah adat serta penyediaan bantuan hunian bagi para pelaku budaya dan pekerja seni di Indonesia. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri PKP, Maruarar Sirait.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada langkah percepatan pelaksanaan program melalui koordinasi lintas kementerian, mulai dari kesiapan data penerima manfaat, penyusunan skema bantuan, hingga strategi eksekusi di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Kementerian PKP menyampaikan dukungannya terhadap usulan program yang diajukan Kementerian Kebudayaan. Fokus program nantinya akan diarahkan pada dua aspek utama, yakni revitalisasi fisik rumah adat dan bantuan hunian bagi seniman, pekerja seni, serta pelaku budaya lainnya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengapresiasi inisiatif Kementerian PKP dalam menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sektor perumahan rakyat, khususnya bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Fadli Zon, Kementerian Kebudayaan akan mengusulkan sejumlah penerima bantuan yang berasal dari kalangan pelaku budaya, seniman, hingga juru pelihara situs cagar budaya di berbagai daerah. Mereka dinilai membutuhkan bantuan perbaikan rumah maupun dukungan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Selain bantuan hunian, Kementerian Kebudayaan juga mendorong kembali penguatan program revitalisasi rumah adat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki kementerian, saat ini terdapat lebih dari 3.500 rumah adat yang telah terdata dan memerlukan perhatian serius untuk pelestarian maupun penyelamatan.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa program tersebut perlu segera direalisasikan. Dalam rapat tersebut dijelaskan pula skema bantuan BSPS yang akan menyasar sekitar 3.053 masyarakat adat dan pelaku seni sebagai penerima manfaat.

Nilai bantuan nantinya disesuaikan dengan kondisi wilayah. Untuk wilayah Maluku Utara dan Papua, bantuan diberikan sebesar Rp25 juta. Sementara daerah terpencil memperoleh Rp40 juta, dan wilayah lainnya sebesar Rp20 juta.

Pelaksanaan program juga akan melibatkan pola pendampingan masyarakat dan pendamping teknis. Pendamping masyarakat bertugas membantu penguatan swadaya warga, sedangkan pendamping teknis memastikan standar kebutuhan dasar pembangunan dapat terpenuhi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat dari Kementerian PKP, di antaranya Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Inspektur Jenderal Hery Jerman, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia.

Dari pihak Kementerian Kebudayaan hadir mendampingi Menteri Kebudayaan, antara lain Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Staf Khusus Menteri Bidang Protokoler dan Rumah Tangga Rachmanda Primayuda, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Lita Rahmiati.

Melalui kerja sama lintas kementerian ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan yang lebih layak bagi pelaku budaya sekaligus memperkuat pelestarian rumah adat sebagai bagian penting dari warisan budaya nasional. Revitalisasi rumah adat diharapkan tidak hanya menjaga identitas budaya bangsa, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini menjadi penjaga tradisi di berbagai daerah Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button