Kemkomdigi Perkuat Standar Sertifikat Elektronik agar Diakui di Tingkat Global
RuangVeritas.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat sistem sertifikasi elektronik nasional dengan menyesuaikannya terhadap standar internasional. Upaya ini dilakukan agar sertifikat elektronik dan tanda tangan digital Indonesia semakin mudah diakui dalam transaksi lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa penyelarasan tersebut bertujuan memastikan sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia memenuhi standar teknis dan hukum yang berlaku secara global.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar saat menghadiri Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/07/2026).
Menurut Nezar, harmonisasi standar tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan serta transaksi elektronik antarnegara. Dengan sistem yang saling terhubung dan diakui bersama, sertifikat elektronik Indonesia diharapkan memperoleh pengakuan yang lebih luas di kawasan maupun dunia.
Ia menegaskan bahwa penguatan kedaulatan digital tidak berarti membangun sistem yang tertutup. Sebaliknya, kepercayaan dari negara lain justru menjadi indikator penting bahwa suatu ekosistem digital memiliki fondasi yang kuat.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegasnya.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia dinilai memiliki kepentingan strategis untuk menghadirkan sistem kepercayaan digital yang andal. Tingginya aktivitas digital masyarakat perlu diimbangi dengan regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan data serta kepastian hukum dalam setiap transaksi elektronik.
Dalam membangun fondasi tersebut, pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai pijakan utama penyelenggaraan layanan digital yang akuntabel.
“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” jelas Nezar.
Lebih lanjut, Nezar menilai Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium memiliki peran penting sebagai forum kolaborasi untuk mendorong harmonisasi kebijakan sekaligus meningkatkan interoperabilitas layanan kepercayaan digital antarnegara. Pengalaman sejumlah anggota konsorsium, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga berbagai negara di Eropa, menjadi referensi berharga bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar internasional.
“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkapnya.
Selain memperkuat kerja sama internasional, Kemkomdigi juga terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri. Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan, penguatan keamanan siber, pengawasan sektor keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan nasional berjalan secara terpadu.
Di saat yang sama, pemerintah mulai menyiapkan berbagai regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), dan layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang semakin banyak diterapkan di berbagai negara.
Menutup sambutannya, Nezar menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya berupaya membangun infrastruktur digital yang kuat, tetapi juga sistem yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi di mata dunia.
“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkas Nezar.





