Kemkomdigi Serap Aspirasi Industri untuk Rumuskan Aturan Hak Cipta di Tengah Perkembangan AI
RuangVeritas.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyusun tata kelola hak cipta yang relevan dengan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang lahir mampu menjawab tantangan baru di era digital sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Google di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah ingin memperoleh masukan langsung dari pelaku industri, terutama terkait perlindungan karya jurnalistik, pemanfaatan AI, hingga pola kerja sama antara platform digital dan perusahaan media.
Menurut Nezar, pemerintah memahami berbagai kekhawatiran yang berkembang di kalangan industri media akibat pesatnya adopsi teknologi AI. Oleh karena itu, berbagai pandangan dari sektor swasta dinilai penting sebagai bahan penyusunan kebijakan yang komprehensif.
“Kami memahami sejumlah persoalan yang tengah menjadi perhatian komunitas media. Karena itu kami ingin mendengar langsung pandangan serta rencana dari para pelaku industri. Kami juga mengapresiasi kontribusi Google dalam mendukung keberlangsungan ekosistem media di Indonesia,” ujar Nezar.
Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah menurunnya jumlah kunjungan pembaca ke situs media. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pendapatan perusahaan pers sehingga mendorong kebutuhan akan model bisnis baru yang lebih sesuai dengan perubahan lanskap digital.
Nezar mengungkapkan, sejumlah perusahaan media bahkan melaporkan penurunan trafik hingga sekitar 70 persen setelah perkembangan teknologi AI semakin masif. Situasi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan industri media di masa mendatang.
Karena itu, pemerintah masih terus mengumpulkan berbagai pandangan sebelum menetapkan arah kebijakan. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak cipta, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan industri media sekaligus memberikan kepastian hukum bagi platform digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir. Pemerintah berkomitmen mencari formulasi yang adil, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” kata Nezar.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi berencana memperluas forum diskusi dengan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, perusahaan media, platform digital, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan tata kelola hak cipta yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.
Nezar menegaskan bahwa setiap industri memiliki kebutuhan dan tantangan yang berbeda sehingga pendekatan regulasi tidak dapat disamaratakan.
“Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari pilihan terbaik. Karakteristik tiap sektor berbeda sehingga kebutuhannya pun harus dipertimbangkan secara khusus,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director News Google Asia Pacific Kate Beddoe menyampaikan sejumlah pandangan Google terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Beberapa isu yang disoroti meliputi definisi karya jurnalistik, penggunaan konten sebagai bahan pengembangan teknologi AI, hingga mekanisme pemberian lisensi antara platform digital dan perusahaan media.
Google juga mengusulkan agar pola kerja sama berbasis business-to-business (B2B) tetap menjadi salah satu opsi dalam ekosistem tersebut. Menurut perusahaan, skema tersebut dapat berjalan berdampingan dengan mekanisme melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sehingga pelaku industri memiliki lebih banyak pilihan dalam membangun kerja sama yang saling menguntungkan.





