Kemkomdigi Siapkan Kajian Regulasi Usai Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
RuangVeritas.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menghadirkan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak dan implementasinya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari isi putusan MK sekaligus menelaah kemungkinan penyesuaian regulasi yang diperlukan.
“Kami menghormati dan menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah meminta tim untuk mengkaji implikasi dari putusan tersebut, termasuk apabila nantinya diperlukan penyempurnaan regulasi sebagai tindak lanjut,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/07/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan tersebut berkaitan dengan praktik hangusnya kuota internet yang belum digunakan pelanggan.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menetapkan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sehingga masih dapat dimanfaatkan.
MK juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme yang proporsional, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya.
Selain itu, putusan tersebut menegaskan bahwa baik pelanggan prabayar maupun pascabayar memiliki hak yang sama atas manfaat kuota internet yang telah dibayarkan, meskipun kuota tersebut belum seluruhnya digunakan.
Kemkomdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar hak-hak konsumen terlindungi secara optimal. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperhatikan keberlangsungan investasi dan kualitas layanan jaringan telekomunikasi agar tetap terjaga.
“Kami berkomitmen memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.





