EkonomiTeknologi

Netflix, PUBG hingga Shopee Telah Penuhi Kewajiban Penilaian Mandiri PP TUNAS

Jakarta, RuangVeritas.com – Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai menunjukkan perkembangan positif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat ratusan produk dan layanan digital telah menyampaikan hasil penilaian mandiri sebagai bagian dari pemenuhan regulasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga 9 Juni 2026 terdapat 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyerahkan laporan self-assessment kepada Kemkomdigi.

“Sudah tiga bulan sejak PP TUNAS diberlakukan secara penuh pada akhir Maret 2026. Saat ini sebanyak 175 PLF dari 64 PSE telah mengirimkan hasil penilaian mandiri untuk kami evaluasi,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Penilaian mandiri tersebut merupakan mekanisme yang mewajibkan setiap platform digital melakukan evaluasi internal terhadap layanan dan fitur yang mereka miliki, khususnya yang berpotensi diakses oleh anak-anak. Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan verifikasi dan penetapan tingkat risiko platform.

Dalam proses tersebut, penyelenggara sistem elektronik harus menelaah sejumlah aspek penting, seperti potensi paparan konten berbahaya, risiko perundungan digital, akses terhadap materi pornografi atau kekerasan, efektivitas sistem verifikasi usia, hingga keberadaan fitur pengawasan orang tua atau parental control.

Setelah laporan diterima, Kemkomdigi akan melakukan pemeriksaan dan penilaian secara bertahap sesuai urutan dokumen yang masuk. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko masing-masing platform serta kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

Menurut Meutya, pendekatan yang digunakan pemerintah berfokus pada pengelolaan risiko secara menyeluruh. Oleh karena itu, setiap potensi dampak terhadap anak harus dikaji secara detail sebelum kategori suatu platform ditetapkan.

“Risiko yang kami ukur tidak hanya terkait konten, tetapi juga risiko interaksi dengan orang asing, potensi kecanduan, dampak terhadap kesehatan, dan berbagai aspek lain yang dapat memengaruhi anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia memilih model regulasi yang tidak semata-mata membatasi akses anak ke ruang digital, melainkan juga mendorong penyelenggara platform untuk meningkatkan standar keamanan dan perlindungan pengguna usia anak.

Menurut Meutya, pemerintah ingin memastikan platform ikut bertransformasi dengan menghadirkan fitur-fitur yang lebih aman dan ramah anak. Karena itu, evaluasi tidak hanya melihat tingkat risiko, tetapi juga berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh masing-masing penyelenggara.

Kemkomdigi juga mengingatkan platform yang belum menyampaikan laporan self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Platform yang tidak melakukan pelaporan berpotensi langsung dikategorikan sebagai layanan dengan tingkat risiko tinggi.

Sejumlah layanan digital yang telah menyerahkan penilaian mandiri berasal dari berbagai sektor. Pada kategori layanan streaming atau Over-The-Top (OTT), terdapat Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Untuk kategori gim, sejumlah platform yang telah melapor antara lain Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, serta Mobile Legends.

Sementara pada sektor perdagangan digital, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop juga tercatat telah memenuhi kewajiban pelaporan. Adapun pada kategori sistem pembayaran terdapat Dana, GoPay, dan Flip.id. Selain itu, layanan berbasis kecerdasan buatan seperti ChatGPT serta platform transportasi dan layanan digital Grab juga telah menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button