Peringati Hari Kartini dan Transportasi Nasional, Gubernur Pramono: Naik Transportasi Umum Rp1
Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif spesial sebesar Rp1 bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini berlaku untuk layanan yang dikelola BUMD DKI Jakarta, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, pada 24 April 2026 mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi publik.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat membiasakan warga memanfaatkan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari.
Sementara itu, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat yang mendapatkan tarif Rp0, aturan tetap mengacu pada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Sebagai tambahan informasi, pada Triwulan I 2026 jumlah pengguna Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tercatat mencapai 112,1 juta penumpang. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 103,8 juta penumpang. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai upaya, seperti penambahan rute dan armada, peningkatan sarana dan prasarana, integrasi serta digitalisasi sistem pembayaran, hingga kampanye penggunaan transportasi umum.
Pramono juga menambahkan bahwa penggunaan transportasi publik dapat membantu mengurangi kemacetan serta polusi udara. Selain itu, pilihan ini dinilai lebih efisien dari segi biaya, waktu, dan tenaga, sekaligus mendukung pola hidup yang lebih sehat.





