Teknologi

Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Lumpuhkan Ekosistem Judi Online

Jakarta, RuangVeritas.com – Pemerintah menerapkan pendekatan baru dalam memerangi praktik judi online. Jika sebelumnya upaya lebih banyak difokuskan pada pemblokiran situs, kini strategi diperluas dengan menyasar seluruh rantai kejahatan digital yang mendukung operasional perjudian daring, mulai dari platform, aliran transaksi keuangan, hingga para pelaku yang terlibat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa penanganan judi online tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen yang menopang aktivitas tersebut ditindak secara bersamaan.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perjudian digital.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya saat menghadiri OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama antarinstansi tersebut mendapat landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani perjudian online secara terpadu.

Menurut Meutya, kehadiran regulasi tersebut memperkuat koordinasi antarlembaga sehingga penindakan tidak lagi dilakukan secara terpisah. Penanganan kini mencakup pemblokiran akses digital, penghentian aliran dana, hingga proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Selain memutus akses ke platform perjudian, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada jalur pendanaan yang menjadi penopang operasional jaringan tersebut. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan sebagai penampung transaksi perjudian online.

Meutya menilai, pemutusan aliran dana menjadi faktor penting dalam melemahkan jaringan kejahatan digital. Oleh sebab itu, kerja sama antara Kemkomdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.

Data Kemkomdigi menunjukkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, sebanyak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak. Di sektor keuangan, bersama OJK, kementerian tersebut juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses verifikasi dan cleansing.

Meutya turut mengapresiasi langkah OJK bersama industri perbankan yang terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas rekening mencurigakan. Ia mendorong agar penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) semakin dioptimalkan sehingga potensi penyalahgunaan rekening dapat dideteksi lebih dini sebelum dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan.

Menutup keterangannya, Meutya menegaskan bahwa perang melawan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, pemutusan akses terhadap situs saja tidak cukup tanpa diiringi penghentian aliran dana, pengungkapan identitas pelaku, serta penegakan hukum yang konsisten. Dengan kolaborasi yang semakin erat, pemerintah optimistis ruang digital Indonesia akan menjadi lebih aman, sehat, dan terlindungi dari praktik perjudian online.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button